Kebijakan Kepala Dinas pada prinsipnya merupakan
serangkaian proses perencanaan kedepan yang berlanjut secara kontinue sampai
tercapainya Visi dan Misi. Adapun arah kebijakan dimaksud adalah sebagai
berikut:
- Optimalisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber daya manusia dan sarana prasarana pendukung
- Pembangunan database Kependudukan dengan penerapan SIAK
- Optimalisasi Pelayanan melalui strategi jemput bola
- Optimalisasi pendayagunaan data hasil pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil guna mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Ponorogo
- Intensifikasi dan ekstensifikasi pembangunan jaringan.
Berdasarkan
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 65 Tahun 2008 tentang uraian tugas dan fungsi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo, mempunyai tugas pokok dan fungsi
sebagai berikut :
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretariat Daerah
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin oleh seorang Kepala Dinas;
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan Pemerintah Kabupaten dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis dibidang kependudukan dan pencatatan sipil;Pelaksanaan pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian dibidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pelaksanaan pelayanan umum dibidang kependudukan dan pencatatan sipil; Pengelolaan tata usaha dinas;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Disamping mempunyai tugas pokok dan fungsi Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil juga mempunyai 4 fungsi pada masing masing Bagian dan Bidang. Untuk masing masing fungsi dapat diuraikan
sebagai berikut :
Sekretariat :
Mempunyai fungsi pengelolaan, perawatan, fasilitas dan
pelayanan terhadap administrasi umum, keuangan, kepegawaian sarana dan
prasarana inventaris kantor, protokoler, humas, perjalanan dinas,penyusunan
data informasi,evaluasi dan pelaporan
dan tugas tugas yang bersifat isidentil
Bidang
Kependudukan :
Mempunyai fungsi penyiapan
bahan dalam penyusunan petunjuk pengolahan administrasi Kependudukan, koordinasi
pengolahan administrasi Kependudukan dengan instansi terkait, kecamatan,
desa/kelurahan,evaluasi dan pelaporan dan tugas-tugas yang bersifat isi dentil.
Bidang
Pencatatan Sipil :
Mempunyai fungsi melaksanakan
Pencatatan sipil bagi WNI dan WNA di wilayah Kabupaten Ponorogo,Pencatatan
dalam register akta Pencatatan sipil dan penerbitan akta pencatatan
sipil,pengumpulan dan pengelolaan pencatatan sipil, penyusunan dan pemeliharaan
register akta pencatatan sipil, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang pencatatan
sipil.
Bidang
Perkembangan Kependudukan :
Mempunyai fungsi melaksanakan
analisis, koordinasi, pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan perkembangan
penduduk, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perkembangan penduduk.
Sedangkan untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau
kegiatan teknis penunjang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Ponorogo, maka telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo. Sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor : 53 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo yang terdiri dari :
a.
Kepala;
b.
Sub Bagian Tata Usaha;
c.
Kelompok Jabatan Fungsional.
- UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai wilayah kerja di Kecamatan.
- UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana sebagian kegiatan teknis operasional dalam bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil .
- Kepala UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas memimpin, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan serta melaksanakan pembinaan administrasi pelaksanaan tugas-tugas UPTD.
- UPT Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi sebagai berikut : >. Penyusunan rencana
kerja UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
>. Pelaksanaan pelayanan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
>. Pelaksanaan koordinasi internal dan lintas sektoral kegiatan kependudukan dan pencatatan sipil;
>. Pelaksanaan pengelolaan data kependudukan dan pencatatan sipil;
>. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan kependudukan dan pencatatan sipil; dan
>. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
0 komentar:
Posting Komentar