KEBIJAKAN

Kebijakan Kepala Dinas pada prinsipnya merupakan serangkaian proses perencanaan kedepan yang berlanjut secara kontinue sampai tercapainya Visi dan Misi. Adapun arah kebijakan dimaksud adalah sebagai berikut:
  1. Optimalisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber daya manusia dan sarana prasarana pendukung 
  2. Pembangunan database Kependudukan dengan penerapan SIAK
  3. Optimalisasi Pelayanan melalui strategi jemput bola 
  4. Optimalisasi pendayagunaan data hasil pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil guna mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Ponorogo 
  5. Intensifikasi dan ekstensifikasi pembangunan jaringan. 
Berdasarkan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 65 Tahun 2008 tentang uraian tugas dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten  Ponorogo, mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut : 

  1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretariat Daerah 
  2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin oleh seorang Kepala Dinas; 
  3.  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan Pemerintah Kabupaten dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi  :  
  • Perumusan kebijakan teknis dibidang kependudukan dan pencatatan sipil;Pelaksanaan pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian dibidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Pelaksanaan pelayanan umum dibidang kependudukan dan pencatatan sipil; Pengelolaan tata usaha dinas;
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati. 
Disamping mempunyai tugas pokok dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga mempunyai 4 fungsi pada masing masing Bagian dan Bidang. Untuk masing masing fungsi dapat diuraikan sebagai berikut :   

Sekretariat :
Mempunyai fungsi pengelolaan, perawatan, fasilitas dan pelayanan terhadap administrasi umum, keuangan, kepegawaian sarana dan prasarana inventaris kantor, protokoler, humas, perjalanan dinas,penyusunan data informasi,evaluasi dan pelaporan  dan tugas tugas yang bersifat isidentil

Bidang Kependudukan :
Mempunyai fungsi penyiapan bahan dalam penyusunan petunjuk pengolahan administrasi Kependudukan, koordinasi pengolahan administrasi Kependudukan dengan instansi terkait, kecamatan, desa/kelurahan,evaluasi dan pelaporan dan tugas-tugas yang bersifat isi dentil.

Bidang Pencatatan Sipil :
Mempunyai fungsi melaksanakan Pencatatan sipil bagi WNI dan WNA di wilayah Kabupaten Ponorogo,Pencatatan dalam register akta Pencatatan sipil dan penerbitan akta pencatatan sipil,pengumpulan dan pengelolaan pencatatan sipil, penyusunan dan pemeliharaan register akta pencatatan sipil, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang pencatatan sipil.

Bidang Perkembangan Kependudukan :
Mempunyai fungsi melaksanakan analisis, koordinasi, pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan perkembangan penduduk, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perkembangan penduduk.

Sedangkan untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo, maka telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor : 53 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo yang terdiri dari :
a.      Kepala;
b.      Sub Bagian Tata Usaha;
c.      Kelompok Jabatan Fungsional.
  •     UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai wilayah kerja di Kecamatan. 
  •       UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana sebagian kegiatan teknis operasional dalam bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil . 
  •    Kepala UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas memimpin, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan serta melaksanakan pembinaan administrasi pelaksanaan tugas-tugas UPTD.
  •    UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :   >. Penyusunan rencana kerja UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    >. Pelaksanaan pelayanan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
    >. Pelaksanaan koordinasi internal dan lintas sektoral kegiatan kependudukan dan pencatatan sipil;
    >. Pelaksanaan pengelolaan data kependudukan dan pencatatan sipil;
    >. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan kependudukan dan pencatatan sipil; dan
    >. Pelaksanaan tugas-tugas  lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.


 


0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan