Selasa, 22 Januari 2013

CEK DATA SEBELUM PERUBAHAN

Kartu Keluarga (KK) adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Perubahan susunan keluarga dalam Kartu Keluarga wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Ponorogo melalui Kepala Desa/Lurah dan Camat selambat-lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan.

Perlu diperhatiakan didalam perubahan Kartu Keluarga tersebut, sebagai contoh perubahan status perkawinan :
 
 

cek semua data keluarga dari mulai Nama, tempat tanggal lahir dst..sebagai contoh :
pendidikan keluarga. apabila ada perubahan sebaiknya dirubah dengan dilampiri data pendukung sesuai aturan dan tatacara yang berlaku.

 
Hal ini bertujuan bahwa data yang dimiliki penduduk sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Ada beberapa kasus yang terjadi ketika penduduk yang menginginkan perubahan dengan mengabaikan hal ini dan apa yang terjadi?? 3 bulan berikutnya mengajukan permohonan perubahan data karena kepentingan lainya.
 
AYOO...EFEKTIF DAN EFISIEN MANA?

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan