Jalan Raya Siman Nomor 88 Telepon (0352) 481949
PETA GEOGRAFIS
KECAMATAN SIMAN
Dengan berlakunya Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang undang Nomor 12 Tahun 2008 diharapkan memberikan dampak nyata yang luas terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah memungkinkan terjadinya penyelenggaraan pelayanan dengan jalur birokrasi yang lebih ringkas dan membuka peluang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan inovasi dalam pemberian dan peningkatan kualitas pelayanan, karena sampai dengan saat ini masyarakat beranggapan bahwa pelayanan yang diberikan oleh Aparatur Pemerintah belum berkualitas atau belum memenuhi harapan masyarakat.
Oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tata Pemerintahan yang baik dan kualitas
pelayanan Aparatur Pemerintah kepada masyarakat disemua sektor pelayanan harus
senantiasa ditingkatkan secara terus menerus, berkelanjutan dan dilaksanakan
oleh semua jajaran Aparatur Pemerintah
Berkaitan dengan hal tersebut
diatas, dan mengacu pada Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang ditindak lanjuti
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta
Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran
penduduk dan pencatatan sipil, diharapkan dapat memberikan peningkatan pelayanan di bidang Administrasi
Kependudukan.
Oleh karena itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo
yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008, adalah sebagai
unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten Ponorogo yang mempunyai tugas membantu
Bupati dalam melaksanakan kewenangan Pemerintah Kabupaten dibidang Administrasi
Kependudukan, yang salah satu fungsinya sebagai Pelaksana Pelayanan Umum di
Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Untuk mewujudkan pelayanan Administrasi Kependudukan yang berkualitas,dan
dapat memenuhi harapan masyarakat perlu diterbitkan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo tentang Standart Pelayanan Publik dalam
bidang Administrasi Kependudukan.
0 komentar:
Posting Komentar