GEORGRAFI

UPT DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN PONOROGO
KECAMATAN SIMAN 
Jalan Raya Siman Nomor 88 Telepon (0352) 481949



PETA GEOGRAFIS KECAMATAN SIMAN




Dengan berlakunya Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang undang Nomor 12 Tahun 2008 diharapkan memberikan dampak nyata yang  luas terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah memungkinkan terjadinya penyelenggaraan pelayanan dengan jalur  birokrasi yang lebih ringkas dan membuka peluang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan inovasi dalam pemberian dan peningkatan kualitas pelayanan, karena sampai dengan saat ini masyarakat beranggapan bahwa pelayanan yang diberikan oleh Aparatur Pemerintah belum berkualitas atau belum memenuhi harapan masyarakat.

Oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tata Pemerintahan yang baik dan kualitas pelayanan Aparatur Pemerintah kepada masyarakat disemua sektor pelayanan harus senantiasa ditingkatkan secara terus menerus, berkelanjutan dan dilaksanakan oleh semua jajaran Aparatur Pemerintah

             Berkaitan dengan hal tersebut diatas, dan mengacu pada  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, diharapkan dapat memberikan peningkatan  pelayanan di bidang Administrasi Kependudukan.

Oleh karena itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008, adalah sebagai unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten Ponorogo yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan Pemerintah Kabupaten dibidang Administrasi Kependudukan, yang salah satu fungsinya sebagai Pelaksana Pelayanan Umum di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Untuk mewujudkan pelayanan Administrasi Kependudukan yang berkualitas,dan dapat memenuhi harapan masyarakat perlu diterbitkan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo tentang Standart Pelayanan Publik dalam bidang Administrasi Kependudukan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan