Adapun tatacara pelaksanaan pelaksanaan pembagian sebagai berikut : TATA CARA PEMBAGIAN E-KTP DIDESA/KELURAHAN
Bagaimana bila penduduk sudah melakukan perekaman tetapi belum nenerima panggilan?
Dari daftar server e-KTP bahwa perekaman di Kecamatan siman 29.279 sedangan fisik e-KTP yang baru di distrisbusikan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Ponorogo ke Kecamatan siman melalui UPTD Dukcapil Kecamatan siman sejumlah 28.491. Jadi sisa yang belum terkirim 1.238. Mohon kesabarannya dari penduduk yang belum menerima. KLIK REKAPITULASI E-KTP
Bagaimana jika penduduk tidak bisa hadir pada hari yang telah ditentukan oleh Desa/Kelurahan?
Bagi penduduk setelah batas waktu yang telah ditentukan tidak hadir di Desa/Kelurahan maka pengambilan fisik e-KTP dilakukan di UPTD dukcapil Kecamatan siman.
0 komentar:
Posting Komentar