Perubahan susunan keluarga dalam Kartu Keluarga wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Ponorogo melalui Kepala Desa/Lurah dan Camat selambat-lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan.
Perlu diperhatiakan didalam perubahan Kartu Keluarga tersebut, sebagai contoh perubahan status perkawinan :
cek semua data keluarga dari mulai Nama, tempat tanggal lahir dst..sebagai contoh :
pendidikan keluarga. apabila ada perubahan sebaiknya dirubah dengan dilampiri data pendukung sesuai aturan dan tatacara yang berlaku.
Hal ini bertujuan bahwa data yang dimiliki penduduk sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Ada beberapa kasus yang terjadi ketika penduduk yang menginginkan perubahan dengan mengabaikan hal ini dan apa yang terjadi?? 3 bulan berikutnya mengajukan permohonan perubahan data karena kepentingan lainya.
AYOO...EFEKTIF DAN EFISIEN MANA?
0 komentar:
Posting Komentar