Senin, 26 November 2012

Perpanjangan Perekaman e-KTP

Guna memaksimalkan perekaman e-KTP, Camat Siman menyebarkan surat edaran kepada 16 Desa dan 2 Kelurahan.Dalam surat edaran tersebut diberikan batas waktu kepada warga agar melakukan perekaman hingga batas waktu 31 Desember 2012.

Sesuai surat edaran perpanjangan perekaman data e-KTP, Nomor 472.11/1237/405.12/2012  tanggal 19 Nopember 2012 yang disampaikan kepada masing masing kepala desa dan lurah itu, pihak Kecamatan Siman menghimbau bagi warga yang belum melakukan perekaman data agar segera melakukan perekaman di Kantor Camat Siman setiap hari kerja

Hingga saat ini, perekaman e KTP di Kecamatan Siman sudah mencapai 88.78 persen, dengan total sebanyak 29.684 jiwa yang didata dari target 33.452 data rekaman.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan