Sesuai surat edaran
perpanjangan perekaman data e-KTP, Nomor 472.11/1237/405.12/2012 tanggal 19 Nopember 2012 yang disampaikan kepada masing masing kepala desa dan
lurah itu, pihak Kecamatan Siman menghimbau bagi warga yang belum
melakukan perekaman data agar segera melakukan perekaman di Kantor Camat Siman setiap hari kerja
Hingga saat ini, perekaman e
KTP di Kecamatan Siman sudah mencapai 88.78 persen, dengan total
sebanyak 29.684 jiwa yang didata dari target 33.452 data rekaman.
0 komentar:
Posting Komentar