Kementerian Dalam Negeri menemukan 667
ribu data kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) ganda terhitung
hingga pada akhir November 2012.
"Sampai tanggal 28 November 2012, Kemendagri menemukan 667 ribu data
E-KTP ganda. Data tersebut jauh lebih sedikit dari jumlah semula yang
mencapai delapan juta pada tahun 2010," kata Anggota Tim Pakar Dirjen
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Retno Setyowati Gito, di
Solo, Senin.
Jika sesuai dengan aturan, katanya, sanksi baik berupa denda maupun kurungan dapat dijatuhkan kepada para pemilik E-KTP ganda.
Namun, katanya, sanksi tersebut tidak diambil oleh pemerintah mengingat pemberlakuan E-KTP masih dalam proses transisi.
"Untuk sekarang ini, yang dilakukan hanya menanyakan kepada pemilik
data ganda tersebut mana domisili yang akan dipilih sehingga hanya ada
satu E-KTP. Selebihnya dihanguskan," katanya.
Ia mengatakan di Indonesia terdapat 190 juta orang wajib E-KTP.
Hingga 6 November 2012, tercatat 173.325.578 orang telah melakukan
perekaman E-KTP.
Sisanya, katanya, Kemendagri melakukan program sapu jagad melalui
surat edaran Mendagri untuk menyisir penduduk yang belum melakukan
perekaman E-KTP di 17 perguruan tinggi (PT) di Indonesia.
"Ya dengan adanya program sapu jagad di 17 PT tadi harapannya semua
orang baik mahasiswa, pegawai administrasi, pedagang keliling, bahkan
pembantu rumah tangga pun bisa melakukan perekaman data di kampus yang
ditunjuk secara gratis tanpa harus pulang ke domisili asal," katanya.
sumber :Republika
0 komentar:
Posting Komentar